100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan, baik dengan mobil maupun sepeda motor. Sayangnya, sekarang banyak pelaku yang menjual SIM palsu.
Diketahui, pemohon SIM harus melewati berbagai prosuder mulai dari ujian teori hingga praktik. Sayangnya, ada saja oknum yang menjajakan SIM palsu ke masyarakat. Seperti yang diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur.
Di mana, mereka menangkap pelaku pembuatan SIM B2 umum palsu yang menyalahi aturan perundang-undangan hingga merugikan negara. SIM B2 Umum sendiri dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan.
Berat kendaraan yang diperbolehkan maksimal lebih dari 1.000 kg. Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka berinisial JR, laki-laki (51), warga Bagor, Kabupaten Nganjuk.
"Tersangka ini merupakan pemilik sebuah toko foto kopi di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun," ujar AKP Danang di Madiun, dikutip 100KPJ dari Antara.
Modus operandi JR adalah menerima jasa pembuatan SIM B II Umum dengan cara melakukan "scan" terhadap SIM asli terbitan kepolisian, kemudian data mentahan disimpan di komputer dan melakukan editing terhadap data diri pemesan dengan data mentahan pada aplikasi.
"Setelah jadi file SIM B II umum palsu, kemudian dicetak dan dilaminating. Sepintas memang mirip, namun jika diperhatikan, jelas beda," kata dia.