100kpj - Pengguna mobil di Jakarta wajib tahu aturan yang diterapkan pemerintah saat libur natal, dan tahun baru. Pasalnya, pada momen tersebut semua pengguna mobil pribadi bisa melintas jalan Ibu Kota tanpa batasan.
Sebelumnya untuk mengurai kemacetan di Jakarta berbagai cara dilakukan pemerintah, salah satunya menerapkan ganjil genap. Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat, atau lebih berpelat hitam.
Pembatasan kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Kemudian berlanjut sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Diketahui, aturan itu berlaku di hari kerja atau Senin-Jumat, sedangkan Sabtu-Minggu ditiadakan alias libur. Namun pada momen-momen tertentu aturan pembatasan mobil pribadi tersebut tidak berlaku, seperti halnya musim libur nataru tahun ini.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Instagram resminya mengumumkan kelonggaran mobil pribadi saat musim libur natal yang berlaku hanya dua hari, yaitu Senin-Selasa minggu depan.