100KPJ

Mobil Listrik CBU Kini Dapat Insentif Usai Jokowi Revisi Perpres Kendaraan Listrik

Share :

100kpj –  Demi meningkatkan percepatan pemakaian kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Dalam aturan terbaru ini, mobil listrik impor utuh atau completely built up (CBU) bisa dapat insentif.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Insentif yang diberikan untuk mobil listrik CBU, berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah.

Namun, insentif ini pada perusahaan yang sudah menunjukkan komitmen untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik alias KBL bebasis baterai di Tanah Air. Ini juga demi mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Tanah Air.

Berikut bunyi pasal 12 yang sudah direvisi, dikutip 100KPJ dari salinan Perpres 79/2023:

Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:

Share :
Berita Terkait