100KPJ

Para Pembeli Tesla Cybertruck Terancam Denda Rp785 Juta Jika Lakukan Hal Ini

Share :

100kpj –  Pabrikan mobil listrik asal Amerika Serikat, Tesla, menerapkan aturan ketat pada para pembeli Cybertruck. Di mana, Tesla akan memberikan digugat atau dikenai denda sebesar 50.000 dolar Amerika jika terbukti menjual kembali truk listrik tersebut.

Dilansir 100KPJ dari Businessinsider, Senin 13 November 2023, dikabarkan akan mengirimkan Cybertruck ke konsumen di akhir bulan ini. Tercatat, Cybertruck sudah dipesan lebih dari satu juta unit.

Masa tunggu untuk mendapatkan unitnya diperkirakan akan diperpanjang hingga 2025. Dengan inden yang sangat lama, banyak para pembeli Tesla Cybertruck yang menjual kembali dengan harga lebih mahal daripada harga aslinya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Oleh karena itu, Tesla dengan tegas melarang pemilik untuk menjual atau bahkan mencoba menjual Cybertruck dalam tahun pertama kepemilikannya. Jika terbukti melanggar aturan itu, maka akan didenda 50.000 dolar, atau sekitar Rp785 juta.

Selain itu, perusahaan juga akan menolak menjual mobil Tesla kepada pelanggan tersebut di masa mendatang. Ternyata, aturan ini juga dilakukan oleh beberapa produsen mobil ternama lainnya, seperti Ferrari, Ford, Mercedes, dan Aston Martin.

Hal ini mencegah penjualan kembali dan mempertahankan eksklusivitas produk mereka. Tesla menegaskan bahwa Cybertruck akan tersedia dalam jumlah terbatas untuk mengatasi tingginya permintaan dan menjaga eksklusivitasnya.

Share :
Berita Terkait