100kpj – Beberapa ruas jalan tol ada yang kondisinya gelap gulita, bahkan penerangan jalan hanya berasal dari lampu depan mobil. Ternyata, hal tersebut bukan karena jalan tolnya tidak diurus, melainkan memang disengaja.
Saat mengendarai mobil di malam hari, pengendara tentunya membutuhkan penerangan ekstra untuk menambah visibilitas. Namun, saat memasuki jalan tol terkadang minim lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).
Kondisi tersebut bukan berarti pengelola tol tidak memberikan fasilitas penerangan jalan. Melansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Minggu 12 November 2023, lampu PJU itu memang sudah disesuaikan dengan Standard International Road Design.
Di mana, hanya berguna sebagai lampu penerangan pada beberapa area Jalan Tol. Berdasarkan Standard International Road Design, pemasangan lampu penerangan tersebut dipasang hanya pada lokasi tertentu seperti di daerah rawan keamanan.
Atau biasa disebut dengan black spot, mendekati area Gerbang Tol, Simpang Susun (Interchange), dan di Tol Dalam Kota. Untuk menyalakan lampu penerangan jalan tol ini dilakukan dengan dua cara yakni manual dan otomatis.
Bila dinyalakan dengan cara manual, maka masih menggunakan saklar. Sementara lampu penerangan jalan tol yang dinyalakan otomatis sudah menggunakan sensor cahaya Light Depending Resistor atau dengan timer.