100kpj – Razia uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta masih berjalan sejak 1 September 2023. Bagi mobil yang tidak lolos saat razia uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp500 ribu, sedangkan motor Rp250 ribu.
Uji emisi untuk kendaraan mesin bensin fokus pada kadar Hidrokarbon (HC), dan Karbon Monoksida (C0), sedangkan mesin diesel pengguna solar nilai uji emisinya pada tingkat kepekatan gas buang yang semakin tinggi.
Baca juga: Cuma Satu Hari Sebanyak Ini Motor dan Mobil yang Kena Tilang Uji Emisi
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L..
Khusus mobil penumpang buatan di bawah 2007 jika sebelumnya minimal HC di angka 1.200 ppm (part per million), kini menjadi 1.000 ppm. Sedangkan mobil keluaran di atas 2018 nilai HC 100 ppm, dan CO harus 0,5 persen.
Sejak uji emisi menjadi syarat utama kendaraan yang melintas di Ibu Kota, sejumlah brand gencar menggelar program uji emisi gratis. Seperti yang diterpakan Auto2000 sebagai jaringan diler mobil Toyota.
Khusus pengguna mobil Toyota bisa melakukan uji emisi gratis di 22 bengkel mereka yang tersebar di Jakarta, berlaku sampai Desember 2023.