100kpj – Karir kendaraan listrik di Indonesia sudah mendapatkan titik terang, melalui Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dalam Perpres berisikan 37 pasal tersebut, diatur banyak hal. Salah satunya jenis kendaraan listrik dari roda dua, roda tiga sampai roda empat atau lebih. Dan kendaraan ramah lingkungan itu juga diharuskan menggunakan komponen lokal.
Namun jika diperhatikan, isi Perpres tersebut tidak ditujukan bagi kendaraan hybrid atau plug in-hybrid. Hal itu tertuang jelas dalam Pasal 1 nomor 3.
Mobil yang mengkombinasikan mesin bahan bakar dengan penggerak motor listrik itu belum mendapat isentif. Seperti disampaikan Marketing Direktur PT Toyota Astra Motor sebagai produsen mobil Toyota di Indonesia, Anton Jimmi Suwandy.
“Ini kan Perpres, jadi kami masih menunggu bagaimana aturan di bawahnya dari level menteri atau badan pemerintah lain. Contohnya kami tunggu masalah PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) karena itu salah satu yang kita dengar bocorannya di GIIAS kemarin dari Menteri Keuangan,” ujarnya di Jakarta.