100kpj – Menarik minat konsumen terhadap kendaraan ramah lingkungan, berbagai cara dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya untuk menekan emisi dari mesin pembakaran, agar bisa mencapai netralitas karbon 2060.
Salah satunya memberikan insentif mobil listrik berbasis baterai, berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), untuk produk yang sudah dibuat lokal dengan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) 40 persen.
Sebelumnya PPN untuk kendaraan roda empat pelahap seterum mencapai 11 persen, kini konsumen hanya dibebankan satu persen. Sehingga harga jualnya dalam kondisi on the road menjadi lebih terjangkau.
Insentif yang berlaku sejak April 2023 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 tahun 2023. Di dalamnya tidak ada aturan yang meringankan pembelian mobil hybrid, seperti wacana sebelumnya.
Padahal di Indonesia mobil hybrid yang menggabungkan mesin pembakaran dengan motor listrik untuk menggerakkan roda, tergolong lebih banyak dibandingkan listrik murni berbasis baterai.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, mobil hybrid memang belum ditetapkan untuk mendapatkan insentif. Namun harganya bisa lebih terjangkau jika emisi gas buangnya rendah.