100kpj – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, guna meningkatkan jumlah penggunanya. Mulai dari bantuan pembelian motor listrik yang diterapkan sejak 20 Maret 2023 itu.
Lalu untuk mobil listrik dan sudah mulai berjalan pada 1 April. Khusus untuk motor listrik, bantuan yang diberikan adalah subsidi sebesar 7 juta per unit.
Sedangkan insentif mobil listrik yakni berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen jadi 1 persen. Lalu bagaimana dengan pembelian bus listrik, apakah akan mendapat subsidi juga?
Perihal hal tersebut, Komisaris Utama PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR), Anindya N. Bakrie, mengatakan bahwa saat ini Pemerintah memang belum memberikan subsidi langsung bagi setiap pembelian bus listrik. Tapi ada subsisi dari bea masuk.
"Sekarang kita belum dapat subsidi langsung, tapi subsidi dari pihak bea masuk itu ada. Tapi kita mau menambahkan insentif bagi kepemilikan daripada bus listrik ini, karena memang gunanya untuk orang banyak," kata Anindya, seperti dikutip dari VIVA, Rabu 14 Juni 2023. '
Selain insentif dari sisi bea masuk, Anindya mengatakan bahwa pemerintah juga sudah memberikan kemudahan dari sisi tarifnya. Sehingga hal ini diyakini juga bisa menjadi sinyal positif, bahwa keberadaan bus listrik di Tanah Air juga akan semakin banyak ke depannya.