100kpj – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka. Yana terlibat dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
Sebelumnya, Yana dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat malam, 14 April 2023. KPK berhasil amankan barang bukti uang dalam bentuk pecahan rupiah.
Yana dan beberapa tersangka lainnya, sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 16 April 2023 dini hari.
Terlepas dari kasus suap yang menimpanya, Yana Mulyana tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 8.551.790.145 atau Rp 8,5 miliar. Ini berdasarkan data dari LHKPN, yang dilaporkan Yana pada 16 Januari 2023.
Dengan harta kekayaan sebanyak itu, jangan kaget melihat isi garasi miliknya. Pertama ada mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2019 senilai Rp490 juta.