100KPJ

Tidak Punya Garasi di Rumah, Siap-siap STNK dan SIM Mobil Gak Bisa Diperpanjang

Share :

100kpj – Setiap pemilik mobil sepertinya menginginkan parkir di dalam ruangan, tujuannya agar melindungi cat dari pergantian cuaca, dan menjaga interior agar tidak cepat rusak karena terlalu sering terjemur sinar matahari.

Bukan hanya itu, parkir di dalam ruangan juga menjaga suhu kabin tetap stabil. Sehingga saat pengguna, atau penumpang masuk ke dalam mobil tidak terasa panas.

Tapi tidak semua pengguna mobil punya garasi di dalam rumah, atau di halaman rumah. Sebagian memanfaatkan area parker Bersama, terlebih mereka yang tinggal di kondisi rumah dengan jalan yang sempit.

Namun tidak semua pemilik mobil yang tidak memiliki garasi mau membayar bulanan untuk menggunakan lahan parkir bersama, sebagian ada saja yang nekat parkir liar, bahkan menghalangi akses jalan.

Hal itu lah yang membuat Korlantas Polri berencana membuat aturan baru, khususnya bagi mereka yang tinggak di Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sedang mengkaji aturan baru.

Aturan baru tersebut, nantinya pemilik mobil tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) jika tidak memiliki garasi, atau ketahuan pernah parkir liar.

Share :
Berita Terkait