100kpj – Demi menekan emisi gas karbon yang dihasilkan dari mesin pembakaran kendaraan bermotor, salah satunya harus beralih dengan kendaraan listrik berbasis baterai. Namun saat ini populasinya belum begitu banyak.
Maka untuk menarik minat masyarakat terhadap kendaraan listrik pemerintah memberikan insentif khusus, yang terbaru berlaku untuk setiap pembelian mobil listrik mulai 1 April 2023. Seperti apa bentuk keringanannya?
Semua tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Melalui Permen tersebut, khusus mobil listrik mendapatkan keringanan berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dilmpahkan ke konsumen hanya satu persen, dari normalnya 11 persen. Namun tidak semua menikmati kebijakan itu.
Hanya mobil listrik dengan komponen lokal, atau tingkat kandungan dalam negeri sebesar 40 persen, saat ini yang masuk kandidat hanya ada dua model, yaitu Wuling Air ev, dan Hyundai Ioniq 5.
Keringanan PPN bisa dinikmati konsumen, atau pembeli mobil listrik tersebut mulai dari awal bulan ini, sampai Desember 2023. Lalu untuk Air ev harganya jadi berapa? mengingat saat ini sudah menjadi mobil listrik paling murah.