100kpj – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan akhirnya secara resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah mobil listrik dan bus listrik per 1 April 2023. Di mana, kendaraan itu harus memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tertentu.
Insentif tersebut tertuang dalam Permenkeu Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Syarat pabrikan untuk mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Potongan PPN 10 persen diberikan bagi mobil dan bus listrik yang sudah memenuhi TKDN 40 persen.
Sedangkan PPN 5 persen diberikan bagi bus listrik dengan TKDN kurang dari 40 persen. Itu terdapat pada pasal 3 ayat 1, KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria nilai TKDN.
Dalam ayat 2, Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);