100kpj – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tengah gencar menekan polusi udara di Ibu Kota. Salah satu instruksinya membatasi umur kendaraan, karena emisi gas buang dari mobil lawas masih tinggi.
Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara diterbitkan Kamis 1 Agustus 2019. Mobil pribadi berusia lebih dari 10 tahun tidak boleh beredar di jalan Ibu Kota pada 2025.
Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan agar menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembatasan usia kendaraan itu pada 2020. Meski ada aturan tersebut, ternyata tidak masalah untuk pedagang mobil bekas.
Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih mengatakan, rata-rata mobil bekas yang dijual oleh pedagang memang cukup banyak berumur 10 tahun, bahkan lebih tua dari itu.
“Kalau kami pedagang mobil bekas tidak masalah. Karena pengguna mobil nantinya akan jual ke kami kalau umurnya sudah 10 tahun,” ujarnya kepada 100KPJ, Kamis, 8 Agustus 2019.
Herjanto menjelaskan, jika benar aturan itu diterbitkan, pedagang mobil bekas akan menjual mobil-mobil dengan usia di atas 10 tahun ke daerah. Apalagi harga jual di luar Jakarta lebih tinggi.