100kpj – Marka jalan adalah tanda yang berada di jalan raya atau di atas permukaan jalan, sebagai bentuk aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan.
Pasalnya marka jalan atau rambu-rambu lalu lintas, yang dipasang bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan, sehingga para pengguna jalan tidak sembarangan dalam berkendara.
Dengan adanya marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas, para pengendara motor dan pengemudi mobil wajib untuk menaati aturan tersebut, jika tetap bandel dilanggar maka resikonya bisa ditilang, atau bahkan bisa menimbulkan kecelakaan.
Seperti contoh marka kuning berbentuk garis zig-zag atau garis berbiku yang sering ditemukan di pinggir jalan, bukanlah marka penanda garis parkir untuk motor maupun mobil.
Marka jalan berbiku yang digambar dengan cat warna kuning ini berfungsi, sebagai tanda larangan parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua di jalan tersebut.
Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43.