100kpj – Pelat nomor RF banyak dinilai sebagai pelat dewa karena banyak dipakai pejabat. Bahkan, sempat jadi polemik karena dinilai memiliki hak istimewa serta gaya mengemudi yang dianggap meresahkan.
Tak ingin dianggap pilih kasih, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran meminta jajarannya untuk tidak ragu menindak pelanggaran lalu lintas (lalin) yang dilakukan pengemudi mobil dengan pelat RF.
Hal itu disampaikan Fadil saat meninjau Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Awalnya, Fadil bertanya ke salah seorang petugas yang mengecek pelanggaran lalu lintas terkait ada tidaknya pengguna pelat RF yang melanggar.
"Ada enggak pelat RF di sini yang melanggar? Ada enggak?" tanya Fadil ke salah seorang petugas, seperti dilihat 100KPJ.com dalam video yang diunggah di akun instagram @kapoldametrojaya, Selasa, 13 Desember 2022.
"Banyak, Jenderal," kata Bagus, salah seorang petugas back office yang memantau pelanggaran lalu lintas. "Mana, kasih banyak (tindakan) saja yang melanggar RF itu. Biar tahu kalau RD itu tidak ada pengecualian," kata Fadil.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, sanksi atau penindakan akan tetap diberikan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Termasuk jika pelanggar itu merupakan pengemudi mobil dengan pelat RF.
"Jadi RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," tegas Fadil.