100kpj – Pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih ditargetkan dimulai Juni 2022. Walau begitu, Korlantas Polri meminta masyarakat untuk tidak membuat sendiri pelat warna putih ataupun membeli secara online.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online. adalah tindakan yang salah. Sebab, pelat itu hanya diekluarkan oleh pihak Korlantas Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.
“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” ujar Dirregident Korlantas Polri, dilansir dari situs NTMC Polri.
Dirregident Korlantas Polri menjelaskan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE. Jadi masyarakat diminta menunggu.
“Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.