100kpj – Demi menekan polusi yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor, setiap negara memiliki peraturan berbeda-beda terkait standar emisi gas buang. Sebagian negara sudah menerapkan aturan emisi Euro 5, dan Euro 6.
Sedangkan Indonesia baru menuju Euro 4 untuk mengurangi kadar emis karboni yang dihasilkan kendaraan bermotor. Namun standar tersebut diawali untuk kendaraan bermesin diesel, diantaranya truk, atau bus.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau Euro 4, yang mulai berlaku pada 12 April 2022.
Adanya regulasi tersebut membuat sejumlah produsen kendaraan komersial merilis produk-produk terbaru yang sudah sesuai standariasi Euro 4. Seperti yang dilakukan PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB).
Distributor kendaraan niaga Mitsubishi Fuso truk, dan bus di Indonesia itu meluncurkan dua produk terbaru, yaitu Canter, dan Fighter X. Selain memiliki mesin yang ramah lingkungan, penampilannya juga diberikan sedikit perbedaan.
“Saya sangat bangga, karena akhirnya Mitsubishi Fuso sukses meluncurkan Canter dan Fighter X di Indonesia,” ujar Senior Vice President Division Mitsubishi Motors, Toshiaki Maekawa secara virtual, Kamis 24 Maret 2022.