100kpj – Agus Gumiwang Kartasasmita yang menjabat sebagai Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Menperin), kembali mengungkapkan bahwa mobil yang harganya di bawah Rp250 juta, bukan lagi merupakan barang mewah, sehingga mengusulkan agar mobil dengan harga tersebut tidak dikenai pajak mobil mewah alias PPnBM.
Karena menurut Agus dikutip dari laman resmi Kemenperin mengungkapkan bahwa, kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas di bawah 1.500 cc, dengan harga penjualan yang berada di kisaran Rp250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60%.
“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” ungkap Agus.
Dengan pertimbangan tersebut, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80% tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022.
“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” ujar Agus.
Sementara itu, implementasi stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil.