100kpj – Demi menuju era ramah lingkungan, pemerintah telah membentuk aturan baru untuk mobil rendah emisi yang meliputi hybrid, PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan listrik murni agar harga jualnya lebih terjangkau.
Pajak mobil pelahap seterum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peratturan pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah.
Baca juga: Diler Hyundai Berikan Keuntungan Untuk Semua Mobil Listrik di RI
PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 itu berlaku pada 16 Oktober tahun ini. Namun sebelum aturan itu diterapkan, sejumlah produsen mobil di Tanah Air sudah gencar menjual produk ramah lingkungan.
Salah satunya PT Hyundai Motor Indonesia (HMDI) yang sudah menjual mobil listrik sejak November 2020 melalui Kona, dan Ioniq. Bahkan kedua kendaraan asal Korea Selatan itu laku keras, dan konsumen perlu inden.
“Kalau ditanya produk apa yang paling laku (Hyundai di RI), yaitu EV sudah mendapatkan pemesanan lebih dari 600 unit. Jadi sangat fantastis penerimaan masyarakat,” ujar Chief Operating Officer PT HMDI, Makmur di Jakarta, Senin 11 Oktober 2021.