100kpj – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar diskon pokok pajak serta pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah mulai berlangsung sejak 16 Agustus 2021.
Dikutip dari Bapenda DKI Jakarta, program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang diundangkan pada 16 Agustus 2021. Ini bentuk pemulihan ekonomi bagi masyarakat akibat Covid-19.
Baca Juga: Mobil Paspamres dan Raffi Ahmad Akan Berjalan Tanpa Menggunakan BBM
Para pemilik kendaraan akan diberi insentif penghapusan sanksi administrasi atau bebas benda karena telat bayar pajak. Tak cuma itu, wajib pajak juga dapat keringanan pokok pajak.
Adapun syarat dan ketentuannya adalah:
- Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak serta diskon pokok sebesar 5 persen bagi kendaraan bermotor sebelum tahun 2021. Insentif ini bisa dimanfaatan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada bulan Agustus hingga September 2021.