100kpj – Kebijakan ganjil genap (gage) sebagai pengganti penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta sedang berlangsung. Ada sanksi untuk para pelanggarnya.
Ganjil genap ini menggantikan 100 titik penyekatan di Jadetabek, dan ada delapan titik lokasi penetapannya. Waktu ganjil genap dimulai pukul 06.00 - 20.00 WIB selam PPKM hingga 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Honda Astrea Terbaru Resmi Meluncur, Tampilan Kian Mentereng!
Untuk saat ini sanksi dari kebijakan ini bagi pelanggar hanya disuruh putar balik. "Saat ini sanksinya baru putar balik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 13 Agustus 2021.
Dia menyebut belum ada penindakan tilang yang dilakukan pihaknya untuk para pelanggar gage. Namun, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan ke depan penerapan sanksi tilang diterapkan bagi para pelanggar gage.
"Tidak menutup kemungkinan nanti akan ditilang," katanya lagi.