100kpj – Pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, yang akan mulai diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai besok, Sabtu 3 Juli 2021.
Agar PPKM Darurat bisa berjalan sesuai harapan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menyiapkan sebanyak 63 titik penyekatan akses keluar-masuk Jakarta, terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Ada 63 titik yang kita jaga terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol. Kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan, 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional," ungkap Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Viva.
Penyekatan dimulai pukul 00.00 WIB nanti. Mobilitas masyarakat khususnya di DKI Jakarta akan disekat dengan pemeriksaan. Warga yang masih melakukan aktivitas di luar rumah selain sektor esensial dan kritikal yang ada di aturan PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperiksa petugas.
"Kami akan mengedepankan cara preventif edukatif melakukan penyekatan dan pemeriksaan. Jadi jalan nanti akan kami tutup, kami akan pasang barier setiap yang melintas kami tanya keperluannya apa," kata Sambodo.
Berikut ini 63 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama PPKM Darurat Jawa-Bali: