100KPJ

Kata Polisi soal Bikin SIM A Harus Pake Sertifikat Sekolah Mengemudi

Share :

100kpj – Dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, banyak aturan baru dalam pembuatan SIM. Salah satunya tercantum penyertaan sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM A.

Sebelumnya, pemohon hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP untuk pengajuan. Tapi seperti yang tercantum dalam pasal 9 di Perpol Nomor 5 tahun 2021 ada penambahan.

Baca Juga: Sah! Sri Mulyani Perpanjang PPnBM 100%, Harga Mobil di Diler Turun?

"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan," bunyi pasal 9 ayat 3.

Sesuai yang disebutkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan itu memiliki masa kedaluwarsa. Di mana, tidak lagi dianggap sah apabila dibuat lebih dari enam bulan lalu.

Saat dikonfirmasi terkait aturan tersebut, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Jati mengatakan bahwa persyaratan itu sifatnya tidak wajib.

Share :
Berita Terkait