100KPJ

Hukuman Berat Untuk Pemudik Yang Nekat Palsukan Surat Izin Jalan

Share :

100kpj – Mudik menjadi tradisi turun menurun bagi masyarakat Indonesia jelang Lebaran Idul Fitri. Berbagai jenis alat transportasi yang bersifat umum, atau kendaraan pribadi dimanfaatkan sebagian orang demi pulang ke kampung halaman.

Namun mengingat pandemi covid-19 tak kunjung usai, pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik di tahun ini. Sesuai hasil koordinasi satgas penanganan covid-19, kementrian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

Larangan mudik akan berlaku muali 6-17 Mei 2021. Sebelum, atau sesudah penerapan tersebut, masyarakat juga diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan ke luar daerah, tekecuali benar-benar dalam keadaan mendesak.

Demi mencegah pemudik nakal yang kerap menggunakan kendaraan pribadi, seperti motor, atau mobil pihak kepolisian menerapkan cara yang sama seperti tahun lalu, yakni sistem putarbalik, dan menyebar petugas berjaga di titik penyekatan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono mengatakan, bagi pemudik yang nekat mengantongi surat keterangan jalan palsu demi sampai ke kampung halaman, akan ditindak lebih lanjut oleh petugas setempat.

Bahkan ada hukuman yang ditanggung pemudik jika menunjukkan surat jalan palsu kepada petugas yang berjaga di titik penyekatan. “Kami akan cek. Pidana kalau ada dokumen palsu,” ujar Irjen Pol Istiono kepada wartawan, Rabu 5 Mei 2021.

Share :
Berita Terkait