100kpj – Masyarakat Indonesia, khususnya perantau kerap mudik saat menjelang lebaran karena sudah mejadi tradisi. Berbagai jenis alat transportasi dimanfaatkan demi sampai ke kampung halaman.
Namun mengingat pandemi covid-19 tak kunjung usai, pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik di tahun ini. Sesuai hasil koordinasi satgas penanganan covid-19, kementrian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.
Larangan mudik akan berlaku muali 6-17 Mei 2021. Sebelum, atau sesudah penerapan tersebut, masyarakat juga diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan ke luar daerah, tekecuali benar-benar dalam keadaan mendesak.
Tapi ada satu kelonggaran, warga Jakarta dibolehkan pergi ke daerah perbatasan seperti halnya Depok, Bekasi, dan Tangerang. Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
"Namanya aglomerasi. Aglomerasi itu Jabodetabek, artinya orang Jakarta yang ke Bekasi boleh tapi enggak boleh sampai Karawang," ujarnya mengutip Viva.co.id di bulan lalu.
Lebih lanjut Kombes Pol Sambodo menjelaskan, jika masyarakat masih nekat ke luar aarea tersebut akan diputarbalikan. Ada 333 titik penyekatan yang sudah disiapkan oleh masing-masing kepolsian daerah, dan bekerja sama dengan instansi lain.