100KPJ

Nekat Mudik Pakai Travel Gelap, Ini Hukumannya

Share :

100kpj – Ketika virus corona dinyatakan menyerang Indonesia pada Maret 2020, pemerintah melarang aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat pada tahun 2020 kemarin, tampaknya untuk mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari China mudik 2021 pun dilarang.

Namun ada diantara masyarakat yang nampaknya nekat untuk melakukan mudik, untuk mengantisipasi hal-hal yang seperti itu pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang nekat tersebut.

Pengawasan ketat nantinya akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap masyarakat yang nekat mudik, dengan memanfaatkan jasa travel gelap yang memberikan janji mampu melintasi area penyekatan yang dilakukan oleh pihak polisi.

"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial," ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan jajarannya sudah banyak belajar dari penyekatan mudik pada tahun sebelumnya. Personel Ditlantas juga sudah memahami berbagai modus pemudik yang nekat menerobos kebijakan larangan mudik pemerintah. 

Dia menegaskan, pihaknya akan memeriksa dengan seksama seluruh kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memastikan kebijakan larangan mudik bisa terlaksana dengan optimal.

Share :
Berita Terkait