100KPJ

Cuma Orang Dengan Kondisi Ini Diperbolehkan Mudik atau Pulang Kampung

Share :

100kpj – Mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia untuk bersilaturahmi dengan keluarga besar di kampung halaman. Biasanya dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri, namun tahun ini mudik kembali dilarang oleh pemerintah.

Hal itu dilakukan demi menekan penyebaraan covid-19. Berkaca dari tahun sebelumnya, saat hari libur diberikan kelonggaran, jumlah penderita virus tersebut meningkat. Salah satu penyebabnya aktifitas orang berpindah tempat.

Hasil koordinasi satgas penanganan covid-19, kementrian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah, larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan ke luar daerah, tekecuali mendesak.

Salah satu cara mencegah pemudik nakal yang kerap memanfaatkan kelonggaran petugas di lapangan, maka Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian telah memperluas lokasi penyekatan yang kerap menjadi akses pemudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dari hasil survei paling banyak tujuan mudik berasal dari wilayah Jabodetabek dengan tujuan Jawa Tengah. Selanjutnya disusul Jawa Barat, dan Jawa Timur yang menjadi tujuan.

"Kalau berkaitan dengan darat, kita berkoordinasi dengan polisi dan Jakorlantas, bahwa kita akan secara tegas melarang mudik, dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi,” ujar Menhub mengutip Viva.co.id.

Share :
Berita Terkait