100kpj – Mudik menjadi tradisi turun menurun bagi masyarakat Indonesia jelang Lebaran Idul Fitri. Berbagai jenis alat transportasi yang bersifat umum, atau kendaraan pribadi dimanfaatkan sebagian orang demi pulang ke kampung halaman.
Namun mengingat pandemi covid-19 tak kunjung usai, pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik di tahun ini. Sesuai hasil koordinasi satgas penanganan covid-19, kementrian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.
Larangan mudik akan berlaku muali 6-17 Mei 2021. Sebelum, atau sesudah penerapan tersebut, masyarakat juga diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan ke luar daerah, tekecuali benar-benar dalam keadaan mendesak.
Demi mencegah pemudik nakal yang kerap menggunakan sepeda motor, atau mobil pribadi, pihak kepolisian akan memaksa putar balik. Seperti yang disampaikan Kabag Ops Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan.
“Masih sama seperti tahun lalu, nanti pemudik diputarbalikkan setelah diperiksaa oleh petugas yang berjaga,” ujarnya mengutip keterangan resminya, Rabu 7 April 2021.
Sejumlah titik di berbagai daerah akan dibuat penyekatan, salah satunya dekat perbatasan. Sementara jika masyarakat berada dalam kondisi mendesak, akan diberikan toleransi untuk tetap melanjutkan perjalanan ke luar daerah.