100kpj – Keringanan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk mobil baru, akhirnya diperluas pemerintah untuk mesin berkapasitas 1.501cc, sampai dengan 2.500cc. Termasuk mobil berpenggerak dua roda, dan empat roda.
“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 (Kendaraan Bermotor Roda Empat) dengaan kapasitas tersebut, dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangannya, Kamis 25 Maret 2021.
Baca juga: Mobil Bermesin 2.500cc Menikmati PPnBM 0%, Harga SUV Jadi Lebih Murah
Kebijakan tersebut mulai diterapkan bulan depan, dengan beberapa tahapan. Khusus berpenggerak dua roda atau 4x2 yang awalnya dibebani PPnBM 20 persen menjadi 10 persen, berkat potongan 50 persen yang berlaku April-Agustus.
Kemudian memasuki tahap kedua pada September-Desember diskonnya sebesar 25 persen. Sementara mobil berpenggerak 4x4 atau empat roda di tahap pertama potongan pajaknya hanya 25 persen, dari 40 persen menjadi 30 persen.
Selanjutnya di periode kedua diskonnya 12,5 persen, artinya lebih kecil dibandingkan keringanan mobil berpenggerak dua roda. Namun yang berbeda dari perluasan kebijakan PPnBM tersebut, kandungan lokalnya minimal hanya 60 persen.