100kpj – Tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) menjadi solusi tifdak terjadi penyalahgunaan wewenang polisi lalu lintas, sehingga semua jenis pelanggaran bisa diketahui dan dilakukan penindakan.
Sistem ETLE ini diberlakukan secara nasional, di 12 wilayah Polda. Sebanyak 244 unit kamera dipasang untuk memantau jalanan 24 jam sehari.
Semua pelanggaran bisa dikenali berkat adanya perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence, serta internet of things dan big data.
Baca juga: Tilang Elektronik Nasional Diluncurkan, Pelanggaran Ini yang Dibidik
Sehingga nantinya setiap pelanggaran akan direkam, dan kemudian buktinya dikirim ke yang bersangkutan. Proses ini dianggap efektif, karena tidak lagi ada interaksi antara petugas dengan pengguna jalan.
"Ke depan, polisi lalu lintas tugasnya mengurai kemacetan, menolong kecelakaan lalu lintas, sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dihindari,” ungkap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri di Gedung NTMC Polri, dikutip 100KPJ.com, Selasa 23 Maret 2021.