100KPJ

Heboh Rombongan Mobil Porsche Dikawal Dishub, Legalkah?

Share :

100kpjVideo viral beredar di media sosial yang memperlihatkan konvoi rombongan mobil sport Porsche dikawal Dishub, yang ditindak oleh angggota polisi PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di dalam tol kawasan Taman mini Jakarta Timur.

Menurut Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal menjelaskan bahwa rombongan kendaraan roda empat tersebut ugal-ugalan di jalan tol, yang dapat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan lainnnya.

Proses penindakan oleh Kompol Akmal tersebut diposting oleh akun resmi Sat PJR Polda Metro Jaya, rombongan tersebut tidak melakukan pemberitahuan kepada polisi, sehingga pihak PJR Ditlantas tidak menerima izin konvoi tersebut.

Lebih lanjut Kompol Akmal menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 12 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengawalan jadi salah satu tugas pokok bagi kepolisian. "Artinya Dishub tak punya fungsi pengawalan seperti yang dilakukan polisi," tambah Kompol Akmal dikutip dari Viva.

Kompol Akmal juga menerangkan bahwa kendaraan masyarakat biasa bisa dikawal oleh polisi. Tapi, ada sejumlah pertimbangan khusus dan harus koordinasi dulu dengan aparat sebelumnya.

"Pengawalan juga dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat lainnya. Misalnya, dalam situasi kondisi lalu lintas yang padat, iring-iringan pengantar jenazah bisa dilakukan pengawalan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian pada saat itu juga. Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal," katanya.

Share :
Berita Terkait