100KPJ

Asyik, Mobil yang Sudah Lolos Uji Emisi Bayar Parkirnya Murah Banget

Share :

100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus gencar mengkampanyekan program langit biru. Sejak Januari lalu, telah diberlakukan Peraturan Gubernur DKI nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor.

Uji emisi sendiri bisa dilakukan di beberapa bengkel yang sudah ditunjuk oleh Pemprov DKI, atau di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI. Bebeberapa bengkel resmi pun sudah bisa melakukan uji emisi.

Baca Juga: Kesal Gagal Balap Liar, 2 Pemuda di Malang Hancurkan 3 Mobil Polisi

Bahkan, beberapa bengkel resmi menawarkannya secara gratis saat konsumen melakukan servis. Jika ingin diperiksa kadar gas buangnya pun hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp150 ribu saja.

Uji emisi dilakukan minimal satu kali dalam setahun, dan datanya nanti akan disimpan ke pusat data. Menariknya, data tersebut akan terhubung ke area parkir di Jakarta.

Dilansir dari laman Instagram @up_perparkirandishub, Selasa 9 Maret 2021, hari ini tiga area parkir sudah mulai diuji coba terhubung ke sistem tersebut. Jika belum uji emisi, maka dikenakan tarif parkir tertinggi.

Share :
Berita Terkait