100kpj – Harga mobil baru menjadi lebih terjangkau, setelah pemerintah memberikan isentif berupa penurunan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) menjadi nol persen. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Berdasarkan Permenkeu No.20/PMK.010/2021, mobil yang mendapatkan keringanan pajak tersebut jika memiliki mesin sampai dengan 1.500cc, dan berpenggerak dua roda. Selain itu, mengandung komponen lokal hingga 70 persen.
Baca juga: Diskon PPnBM 0% Harga Wuling Confero Makin Murah, Fiturnya Mengejutkan
Pasal 5 dalam aturan tersebut mengatur bahwa tahap pertama PPnBM diberikan hingga 100 persen pada Maret-Mei 2021, kemudian 50 persen untuk periode Juni-Agustus, dan terakhir sebanyak 25 persen di September-Desember.
Sementara menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, hanya 21 mobil baru yang mendapatkan PPnBM nol persen. Diantaranya Suzuki XL7, dan Ertiga karena sesuai dengan kebijakan yang sudah ditentukan.
Suzuki Ertiga yang menyasar segmen Low MPV itu, diproduksi di dalam negeri dengan mesin bensin berkapasitas 1.462cc. Kini harga mobil keluarga tersebut mengalami penurunan harga mulai dari Rp11 juta sampai Rp13 juta.