100kpj – Pemerintah telah memberikan diskon pajak kendaraan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No.20/PMK.010/2021, berupa PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) hingga nol persen yang ditanggung anggaran 2021.
Cara tersebut dianggap mampu mendongkrak penjualan mobil yang merosot tajam sepanjang 2020 di tengah pandemi. Mobil yang mendapatkan isentif jika memiliki mesin sampai dengan 1.500cc, dan penggerak dua roda, atau 4x2.
Baca juga: Diskon PPnBM 0%, Harga Wuling Confero Makin Murah, Fiturnya Mengejutkan
Pasal 5 dalam aturan tersebut mengatur baahwa tahap pertama PPnBM diberikan hingga 100 persen pada Maret-Mei 2021, kemudian 50 persen untuk periode Juni-Agustus, dan terakhir sebanyak 25 persen di September-Desember.
Adapun mobil baru yang mendapatkan keringanan tersebut jika sudah diproduksi di dalam negeri, dan memiliki kandungan lokal hingga 70 persen. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 ada 21 mobil yang terdaftar.
Salah satu brand yang masuk kategori tersebut adalah Toyota dengan 6 produknya, yaitu Vios, Yaris, Sienta, Rush, Avanza, dan Raize sebagai model baru yang belum resmi diluncurkan. Namun penurunan harga setiap model berbeda-beda.