100kpj – Demi merangsang minat beli masyarakat terhadap mobil baru, pemerintah memberikan keringanan dengan menanggung PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) hingga 100 persen, yang dilakukan secara bertahap.
PPnBM nol persen mobil baru berlaku mulai, Senin 1 Maret 2021. Tahap pertama isentif yang diberikan 50 persen periode Maret-Mei, tahap kedua Juni-Agustus 25 persen, dan terakhir September sampai November 25 persen.
Baca juga: Dapat PPnBM 0%, Avanza dan Rush Juga Diganjar Diskon, Jadi Murah Banget
Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, kendaraan baru yang mendapatkan keringanan pajak tersebut ada beberapa kategori, salah satunya nilai kandungan lokal mencapai 70 persen.
Terdapat 115 komponen yang dapat mewakili kandungan buatan dalam negeri tersebut, yakni sektor mesin, transmisi, sistem kopling, bodi dan sasis, sistem kemudi, sistem pengereman, dan komponen lain yang bersifat serupa satu sama lain.