100KPJ

Mobil Umur 10 Tahun Bakal Dilarang Jalan di DKI, Gimana Nasib Penghobi

Share :

100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Gubernur Anies Baswedan menerbitkan intruksi pengendalian kualitas udara melalui Pergub No.66 Tahun 2019. Di mana salah satu poinnya membatasi kendaraan berumur di atas 10 tahun.

Kebijakan tersebut tentunya menuai polemik, terutama para kolektor, atau penghobi mobil klasik, dan komunitas. Mereka khawatir jika aturan tersebut diberlakukan, maka kendaraan yang dimilikinya tidak boleh beredar di jalan.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yusiono A. Supalal mengatakan, Pergub 66 nomor 3 untuk pembatasan kendaraan di atas 10 tahun pada 2025 sedang dalam tahap formulasi.

“Jadi saat ini kami sedang mengatur untuk arah ke sana. Tapi saat ini masih belum, ada ketepatan terkait regulasi soal itu,” ujarnya saat acara virtual bersama Daihatsu baru-baru ini.

Lantas gimana nasib penghobi atau kolektor?

“Kendaraan hobi, klasik gitu di dalam hal pembatasan yang ditetapkan Pergub 31 untuk kendaraan jenis itu dibedakan. Yang pertama dari jenis bahan bakarnya, jadi ada bahan bakar bensin, dan bahan bakar solar,” tuturnya.

Share :
Berita Terkait