100kpj – Salah satu cara pemerintah untuk membantu penjualan mobil di tengah pandemi, memberikan isentif berupa penurunan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) menjadi nol persen, dan mulai berlaku Maret 2021.
Dengan adanya aturan tersebut, harga mobil baru akan lebih murah dari sebelumnya sehingga dapat mendongkrak penjualan yang sempat menurun. Namun, hanya beberapa kategori mobil yang bisa menikmati isentif tersebut.
Baca juga: Alasan Sri Mulyani Akhirnya Luluh Soal Pajak Mobil Jadi Nol Persen
Pelaksana Harian Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahmat Widiana mengatakan, penurunan tarif PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan dengan mesin di bawah 1.500cc, sedan dan 4x2.
"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki kandungan lokal di atas 70 persen," ujarnya dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Sementara itu, besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.