100kpj – Berkaca dari kasus kebakaran mobil saat digunakan pemiliknya, pemerintah menerapkan aturan baru untuk meminamilir timbulnya api yang cukup besar, yakni mewajibkan mobil baru memiliki APAR (alat pemadam api ringan).
Regulasi yang mewajibkan mobil memiliki alat pemadam api sesuai dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Noor: KP.972/AJ/.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, berlaku mulai 18 Januari 2021.
Baca juga: Semua Mobil Suzuki Tahun Ini Punya Alat Pemadam Kebakaran, Harganya?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mobil terbakar saat digunakan, diantaranya akibat kesalahan modifikasi yang dilakukan pemilik pada sistem kelistrikan, atau sektor dapur pacu. Hingga cacat produksi dari kendaraan tersebut.
Mengingat regulasi tersebut sudah diterapkan, maka agen pemegang merek mobil di Tanah Air sudah menyematkan APAR untuk semua produknya yang dijual di tahun ini. Seperti yang dilakukan PT Astra Daihatsu Motor (ADM).
Produsen mobil Daihatsu di Indonesia itu secara resmi mengumumkan, bahwa semua mobil buatannya yang dijual sudah memiliki alat pemadam api tersebut. Tidak dijelaskan model yang sudah dilengkapi fitur keamanan tersebut.