100kpj – Gugatan pemilik DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT kepada PT Sokonindo Automobile sebagai agen pemegang merek (APM) DFSK di Indonesia memasuki babak baru. Kedua pihak akan beradu di sidang pertama yang akan digelar besok, Rabu 27 Januari 2021.
Ketujuh konsumen tersebut menggugat DFSK dengan nomor perkara perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Kuasa hukum konsumen penggugat, David Tobing, berharap pihak tergugat datang ke persidangan.
Baca Juga: Isi Garasi Putri Crazy Rich Kalimantan Selatan Bisa Bikin Cowok Gerah
Dia mewakili konsumen lainnya meminta Sokonindo untuk mengakui soal catat produksi pada mobil DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT. Di mana, loyo pada tanjakan dan segera mengambil langkah demi keamanan dan keselamatan konsumen.
"Setelah melihat banyaknya pemilik glory 580 yang mengadu dengan keluhan yang sama yaitu kendala di tanjakan, saya yakin ada masalah serius dan masif pada produksi mobil glory 580 tersebut," ucap David.
Lebih lanjut, David menjelaskansejak 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021 sudah menerima 22 aduan baru terkait mobil DFSK Glory 580 yang bermasalah. Masalahnya ternyata hampir sama dengan 7 konsumen yang melakukan gugatan tersebut.