100kpj – Tak lama lagi ada yang perlu diperhatikan bagi para pemilik mobil, dan motor yang tinggal di Ibu Kota. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pengguna kendaraan untuk uji emisi.
Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang berdasarkan Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Sehingga nantinya selain membayar pajak, pemilik kendaraan bermotor harus rutin melakukan pemeriksaan emisi gas buang untuk mobil maupun sepeda motor. Nantinya akan ada denda tilang oleh pihak kepolisian. Bahkan, sanksi yang akan diberikan sampai Rp 250 ribu untuk motor, dan mobil Rp 500 ribu.
Nah untuk sosialisasi, dalam beberapa hari kedepan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar uji emisi gratis. Lokasinya akan ada di beberapa wilayah di Jakarta dengan waktu yang berbeda.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin mengatakan, uji emisi gratis itu merupakan salah satu kegiatan bentuk sosialisasi dari Pergub No. 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, dalam rangka pengendalian kualitas udara di jakarta.
"Hari ini tahapan kegiatan tersebut, dan nanti 24 januari 2021 Pergub itu akan efektif dilaksanakan. Kami harap masyarakat Jakarta menyadari ada udara yang sehat, 70% kita tahu penyebab polusi dari kendaraan bermotor dan 30% dari sumber tidak bergerak," ujarnya dikutip dari Viva, Rabu 6 Januari 2020.