100KPJ

Heboh Denda Emisi Gas Buang, Ini Trik Agar Lulus Uji Emisi

Share :

100kpj – Awal tahun 2021 ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan uji emisi bagi kendaraan bermotor, apalagi landasan dari kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagai manajemen Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Nah, dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Pemprov DKI mewajibakan setiap kendaraan dengan usia 3 tahun di wilayah Jakarta, harus lulus uji emisi has buang. Nantinya akan terdapat razia emisi gas kendaraan.

Karena nantinya akan ada razia kendaraan sehingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, nantinya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan. "Kami saat ini masih tahap sosialisasi, sekaligus uji emisi gratis sejak dua bulan lalu, sosialisasi penegakan hukum melibatkan juga aparat Kepolisian dan Dishub," ungkap Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup, DKI Jakarta, dikutip dari RRI.

Sehingga nantinya ketika ada pemilik kendaraan yang berada di jalan dan kendaraanya belum melakukan uji emisi, nantinya akan ada denda tilang oleh pihak kepolisian. Bahkan, sanksi yang akan diberikan sampai Rp 250 ribu untuk motor, dan mobil Rp 500 ribu. 

Nah, dilansir dari Viva, Rabu 6 Januari 2021, ada dua langkah mudah yang bisa dilakukan pemilik agar kendaraan mereka bisa lulus uji emisi. Pertama, lakukan perawatan secara berkala di bengkel. Hal ini untuk memastikan bahwa kinerja mesin tetap optimal, sesuai dengan saat diproduksi pertama kali.

Perawatan berkala yang dimaksud adalah mengganti pelumas sesuai penggunaan, lengkap dengan saringannya. Demikian pula dengan saringan udara, yang harus ditukar dengan yang baru saat kondisinya tidak lagi layak pakai.

Share :
Berita Terkait