100kpj – Pemilik kendaraan baik roda empat maupun roda dua, akan senang jika mengetahui bahwa Presiden Jokowi belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan ajak atau PNBP yang berlaku di Polri.
Peraturan tersebut berisi soal keringanan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat umum, untuk urusan yang berhubungan dengan kepolisian. Pada pasal 7 aturan tersebut, tercantum bahwa tarif PNBP bisa ditetapkan sebesar nol rupiah atau nol persen. Namun, ini hanya diberlakukan dengan pertimbangan tertentu.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi pasal 7 ayat 2 aturan tersebut.
Masih di pasal yang sama, tertera juga ketentuan bahwa semua besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif yang tercantum dalam ayat 2 harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Seperti dilansir dari Viva, ada banyak jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkup Polri. Mulai dari biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
Selain itu, berlaku juga PNBP untuk mutasi kendaraan bermotor, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor, serta penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.