100KPJ

Ternyata Ini Aturan Perjalanan Libur Nataru untuk Semua Transportasi

Share :

100kpj – Beberapa hari mendatang masyarakat di Indonesia akan merasakan libur Natal dan libur Tahun Baru, biasanya hari libur tersebut sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berlibur atau bersilaturahmi mengunjungi sanak saudara.

Namun karena virus corona yang meyerang Indonesia belum juga dapat diatasi, maka agar dapat menekan angka penyebaran virus corona Satgas Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 3 tahun 2020, tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi COVID-19. Seluruh moda perjalanan (darat, laut, dan udara, serta kereta api) diatur di dalamnya.

Nah, karena ada surat edaran dari Satgas Covid, maka Kementerian Perhubungan kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Tentang Pentunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid 19.

"SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru," ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dikutip dari Antara.

Ada tiga aturan perjalanan libur Natal-Tahun Baru dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 tersebut. Poin-poinnya adalah sebagai berikut:

1. Setiap indivdu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Share :
Berita Terkait