100KPJ

Jualannya Mengenaskan, DFSK Harus Ganti Miliaran ke Pengguna Glory 580

Share :

100kpj – Sebanyak 7 orang pemilik DFSK Glory 580 buatan 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile sebagai  agen pemegang mereknya. Hal itu dilakukan karena mereka tidak puas dengan kemampuan mobil buatan Serang, Banten tersebut.

Pengguna Glory 580 dengan mesin 1.500cc turbo transmisi matik CVT itu kecewa karena saat melintasi jalan menanjak, tenaga yang disalurkan ke roda depan tidak mampu membawa mobil untuk melibas tanjakan dengan sempurna.

Baca juga: Mobilnya Loyo di Tanjakan DFSK Indonesia Digugat Konsumen Rp7 Miliar

Bahkan kekecewaan itu berujung ke jalur hukum. Para pengguna Glory 580 itu membuat gugatan, dan terdaftar secara e-court (online), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

Dalam kondisi lalu lintas lancar maupun saat terjadi kemacetan yang menyebabkan kendaraan stop and go, mobil tersebut dianggap tidak kuat menanjak. Ini terjadi saat perjalanan luar kota, maupun di dalam kota seperti di area parkir mall.

Gugatan bukan hanya tertuju kepada produsen, termasuk 6 jaringan diler DFSK dan bengkel. Mereka menunjuk David Tobing sebagai kuasa hukum yang biasa berhadapan dengan ketidakpuasan konsumen terhadap brand otomotif di Indonesia. 

Share :
Berita Terkait