100kpj – Anies Baswedan yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, mencopot Andono Warih dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan serta instruksi dari gubernur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan, Andono telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. “Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir, yang dikutip dari Viva, Minggu 29 November 2020.
Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Andono, terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur DKI Jakrta pada jajaran wilayah.
Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.
Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari 5 butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan di rumah Habib Rizieq pada 14 November 2020 lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.