100kpj – Saat berkendara di jalan raya, kita pasti pernah melihat pemotor mengenakan helm tua dengan rupa setengah rusak. Kendati sudah menjadi hal umum, namun perilaku tersebut sebenarnya kurang baik. Sebab, pengaman kepala yang usianya sudah tua tak mampu memberi proteksi maksimal kepada pengendara.
Pendiri RC Motogarage, selalu perusahaan yang menjual keperluan berkendara, Rangga mengatakan, saat usia helm sudah memasuki tahun kelima, maka pemilik harus segera menggantinya. Apalagi, kata dia, jika pelindung kepala tersebut pernah jatuh dari ketinggian 1,5 meter atau lebih.
“Belum banyak yang tahu, helm itu ada masa pakainya, rata-rata lima tahun. Begitu helm pernah jatuh dari ketinggian 1,5 meter, dalemnya juga udah berubah. Jadi, kalau masa pakainya habis dan pernah jatuh, secara safety sudah tidak maksimal lagi,” ujar Rangga kepada wartawan di Radio Dalam, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Baca juga: Bahaya Sepatu Dibungkus Plastik saat Naik Motor, Jangan Lagi-lagi
Maka, dengan alasan tersebut, Rangga tak menyarankan membeli helm dalam kondisi bekas pakai. Sebab, selain tingkat keamanannya menurun, bagian dalam helm juga telah menyesuaikan dengan bentuk kepala pemilik lama. Sehingga, saat pemilik baru mengenakannya, tentu rasanya kurang nyaman.
“Sebaiknya helm beli baru, karena helm itu bentuk atau shape-nya udah berubah ngikutin (bentuk kepala) pemilik sebelumnya,” terang Rangga.
Sayangnya, kata dia, untuk membedakan helm baru dan helm bekas terbilang sulit. Mengingat, dengan mengecat ulang atau me-repaint bagian terluarnya saja, kita sudah mengira bahwa helm tersebut merupakan produk baru.
“Nah, itu enggak keliatan. Kan helm ada beberapa lapisan, biasanya yang diubah itu IPS-nya (Impact Protection System), busa warna putih. Jadi itu yang kena dampaknya. Memang kita tak bisa melihat secara fisik, tapi kalau udah lima tahun, konstruksinya udah tak sebaik dulu,” kata dia.