100kpj – Hingga saat ini, ada satu stigma buruk mengenai konvoi motor gede atau moge. Yakni, acap menimbulkan kegaduhan lantaran suara mesin kendaraan yang bising, dan jumlah peserta yang terlalu ramai. Padahal, khusus untuk jumlah peserta, ada batasan yang mesti dipatuhi.
Instruktur keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia atau SDCI, Sony Susmana mengatakan, supaya lebih aman, konvoi moge harus dibagi menjadi beberapa gugus atau klaster. Masing-masing gugus, kata dia, berisikan tujuh anggota dengan satu pemimpin atau road captain.
“Konvoi itu ada aturannya, pasti dikaitkan terhadap lingkungan. Tipe konvoi yang paling cerdas adalah klaster. Jadi, dalam rombongan dibagi menjadi beberapa klaster, dan dalam satu klaster terdiri dari satu road captain dan maksimal tujuh motor,” ujar Sony saat dihubungi 100KPJ, Selasa 3 November 2020.
Baca juga: Perlukah Kita Menghindar dan Beri Ruang Jalan saat Ada Konvoi Moge?
Biasanya, semakin banyak jumlah peserta konvoi moge, semakin sulit para anggotanya diatur. Bahkan, tak jarang ada yang sampai ‘makan’ jalan dan menghalangi ruang gerak penguna jalan lainnya. Padahal, kata Sony, jalan raya merupakan jalan umum yang tak semestinya dikuasai satu kelompok saja.
“Semua pengguna jalan raya punya status yang sama ketika berkendara. Sehingga harus mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menyusahkan orang lain,” terangnya.
Maka dengan begitu, pengguna jalan raya lain tak wajib menghindar atau memberi ruang jalan saat ada iring-iringan moge yang mendekat. Sekalipun dikawal petugas kepolisian, namun itu hanya bertugas mengarahkan dan mengamankan saja. Satu yang perlu diingat, moge tak termasuk kendaraan prioritas di jalan raya.
“Mereka (konvoi moge) bukan prioritas meski pakai pengawalan petugas kepolisian. Kecuali pengawalan untuk pejabat, tamu negara, ambulans, dan pemadam kebakaran.”
“Silakan konvoi di mana saja, tapi harus dengan santun, berbagi (jalan), tidak distraction, tidak ugal-ugalan, dan tidak agresif,” kata dia.