100KPJ

Bukan Pajangan, Ini Fungsi Lampu Sein pada Sepeda Motor

Share :

100kpj – Kendaraan baik roda empat maupun roda dua pasti memiliki lampu sein pada bagian depan maupun belakang, biasanya pabrikan sepeda motor meletakan lampu sein pada bagian yang mudah terlihat dari pemotor lain.

Biasanya keberadaan lampu sein terletak di samping kiri dan kanan lampu utama juga lampu rem, yang punya fungsi sebagai indikator bahwa motor yang kita tumpangi akan berbelok. Tentunya arah belok ini ditentukan oleh lampu sein mana yang menyala. Apakah bagian kanan atau kiri?

Selain itu seperti dilansir dalam laman Wahana Honda, ketika pengendara motor melewati jalanan yang memiliki dua jalur atau lebih, maka penting untuk menyalakan lampu sein saat akan berpindah jalur. Dengan demikian, pengemudi lain yang berada di jalur yang sama dengan kita atau dari arah yang berlawanan dapat mengetahui sekaligus mengantisipasinya. Mereka pun bisa menurunkan kecepatan dan mengurungkan niat jika akan menyalip kendaraan kita.

Lampu Sein Bisa Mengurangi Risiko Kecelakaan

Walaupun fungsinya sudah cukup jelas, masih banyak ditemui kasus di jalan raya , orang yang menyalakan lampu sein ke arah kanan justru malah berbelok ke arah kiri ataupun sebaliknya. 

Meskipun sepele, hal ini cukup meresahkan pengendara motor yang lain. Selain karena tidak sesuai dengan aturan, menyalakan motor sein yang berbeda dengan arah kita akan belok juga dapat berbahaya.

Selain itu tanpa lampu sein, pengendara di jalan akan rawan mengalami kecelakaan. Karena tidak ada indikator apapun yang dapat dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan saat di jalan raya.  Makanya karena pentingnya fungsi dari lampu sein untuk mengurangi kecelakaan, sehingga keberadaan lampu sein pada sepeda motor harus diperhatikan jangan sampai ketika sedang berkendara lampu seinnya mati. 

Aturan dan Denda Tidak Menggunakan Lampu Sein

Aturan mengenai kewajiban menyalakan lampu sein saat berbelok sudah tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 112 ayat satu yang menyebutkan, bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

"Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,” begitu bunyi pasalnya.

jenis hukuman yang bisa dikenakan pada pengendara yang tidak menyalakan lampu sein tertera pada Undang-undang yang sama di pasal 284. Di sana tertulis mengenai pentingnya mempedulikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Penasaran, Mengapa Lampu Sein Mengeluarkan Suara ‘Tik-tik’?

Share :
Berita Terkait