Selain itu tanpa lampu sein, pengendara di jalan akan rawan mengalami kecelakaan. Karena tidak ada indikator apapun yang dapat dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan saat di jalan raya. Makanya karena pentingnya fungsi dari lampu sein untuk mengurangi kecelakaan, sehingga keberadaan lampu sein pada sepeda motor harus diperhatikan jangan sampai ketika sedang berkendara lampu seinnya mati.
Aturan dan Denda Tidak Menggunakan Lampu Sein
Aturan mengenai kewajiban menyalakan lampu sein saat berbelok sudah tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 112 ayat satu yang menyebutkan, bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
"Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,” begitu bunyi pasalnya.
jenis hukuman yang bisa dikenakan pada pengendara yang tidak menyalakan lampu sein tertera pada Undang-undang yang sama di pasal 284. Di sana tertulis mengenai pentingnya mempedulikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” bunyi pasal tersebut.